MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:07 WIB
"Jadi dasar pemikiran apa yang menjadi dasar pembuat undang-undang melakukan pembatasan ini. Jangan sampai pembatasan ini memunculkan dugaan-dugaan (bagi penyelenggara dan peserta Pemilu) untuk melakukan pelanggaran pemilu," tandasnya. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani, meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indopol Pilgub Riau: Elektabilitas Paslon di Kampar Bersaing Ketat, Begini Datanya
- Survei SMRC, Elektabilitas Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi Bersaing Ketat
- Survei Polsentrum: Strong Voters Lucianty-Syafaruddin Unggul 35,6% Dibanding Paslon Toha-Rohman
- Dapat Dukungan dari Ibu Sinta Nuriyah, Pramono: Doa Beliau Luar Biasa
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- TGB Zainul Majdi Resmi Keluar dari Partai Perindo