MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:07 WIB
"Jadi dasar pemikiran apa yang menjadi dasar pembuat undang-undang melakukan pembatasan ini. Jangan sampai pembatasan ini memunculkan dugaan-dugaan (bagi penyelenggara dan peserta Pemilu) untuk melakukan pelanggaran pemilu," tandasnya. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani, meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti
- Irjen Karyoto Sebut Ada 6 TPS Sangat Rawan di Jakarta
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK