MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
Rabu, 12 Maret 2014 – 21:07 WIB

MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
"Jadi dasar pemikiran apa yang menjadi dasar pembuat undang-undang melakukan pembatasan ini. Jangan sampai pembatasan ini memunculkan dugaan-dugaan (bagi penyelenggara dan peserta Pemilu) untuk melakukan pelanggaran pemilu," tandasnya. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani, meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- Wajar Banyak yang Tidak Suka Monolog Gibran, Ini Analisis Efriza
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi