MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu

MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu
MK Didesak Batalkan Pasal Pembatasan Hitung Cepat Hasil Pemilu

"Jadi dasar pemikiran apa yang menjadi dasar pembuat undang-undang melakukan pembatasan ini. Jangan sampai pembatasan ini memunculkan dugaan-dugaan (bagi penyelenggara dan peserta Pemilu) untuk melakukan pelanggaran pemilu," tandasnya. (fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kuasa Hukum Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Andi Syafrani,  meminta Mahkamah Konstitusi segera memutus gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News