MK Didesak Gelar Sidang Ulang Sengketa Pilkada

JAKARTA - Sejumlah pihak yang berperkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta putusan sengketa yang ditangani Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dianulir. Pasalnya, sejumlah kasus yang pernah ditangani Akil diduga berkaitan dengan perbuatan koruptifnya. Hal itu disampaikan Koordinator Solidaritas Pengacara Pilkada (SPP), Ahmad Suryono dalam diskusi bertajuk "Menganulir Putusan Sengketa Pilkada di MK yang Terindikasi Suap", di Jakarta, Minggu (6/10).
"Kami mendesak agar putusan pilkada yang terindikasi suap untuk dianulir hasilnya, disidangkan ulang untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Banyak selama ini yang janggal, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang baru ketahuan," kata Suryono.
Suryono mengaku pihaknya bukan barisan sakit hati yang mengambil kesempatan dalam kasus Akil. Namun, diakui Suryono, pihaknya justru ingin membongkar dugaan kecurangan yang dialami sejumlah pihak saat berperkara di MK. Ia mengaku mendapat informasi kecurangan dari beberapa daerah seperti Kota Palembang, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Kediri, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Samosir dan lain-lain.
"Banyak putusan-putusan pilkada yang juga melibatkan Akil Mochtar. Kami mendukung dan mendorong KPK untuk menyelidiki keterlibatan Akil dalam kasus pilkada, di mana patut diduga masih banyak kasus serupa terjadi dan ditenggarai dilakukan secara terorganisir dan berjamaah. Kami sudah beri data pada KPK atas sejumlah dugaan," tutur Suryono.
Suryono beserta rekan-rekannya berharap ada upaya peninjauan kembali dan bila diperlukan dilakukan sidang ulangan untuk menghasilkan putusan yang adil dan benar dari sengketa pilkada. Selain itu, KPK diminta menelusuri broker perkara yang membantu Akil selama ini untuk menghubungi orang yang berperkara dan meminta uang sebagai imbalan putusan.
"Ada orang dari luar, tapi dia sudah tahu banyak di dalam MK. Dia yang dipakai Akil untuk hubungi orang berperkara. Kita berharap KPK bisa menelusuri orang tersebut," tandas Suryono. (flo/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Sejumlah pihak yang berperkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta putusan sengketa yang ditangani Ketua Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional