MK Didesak Minta TNI dan Polri Buka Data C1 Sebagai Pembanding
jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP kab/kota untuk membuka kotak suara bersegel untuk mengambil data yang akan dijadikan bukti menimbulkan perdebatan hukum yang panjang.
"Polemik ini berhenti ketika MK mengeluarkan keputusan sela yang mengizinkan KPU sejak 8 Agustus ini," kata Koordinator Nasional Relawan Gema Nusantara, Muhammad Adnan, Sabtu (9/8).
Persoalannya sekarang, ungkap Adnan, adalah timbul ketidakpercayaan publik terhadap KPU karena tidak ada jaminan bahwa data dan bukti yang telah diambil dari kotak suara ini bisa dipetanggungjawabkan dan bersih dari rekayasa. Di saat yang sama, integritas penyelenggara pemilu di daerah sangat diragukan terbukti dengan diberhentikannya ratusan anggota KPUD didaerah paska pileg 2014.
"Untuk itu MK harus berani menjawab kegalauan publik ini dengan meminta data pembanding berupa dokumentasi C1 dari TNI dan Polri. MK bisa melakukan hal ini karena ketika terjadi kasus cicak vs buaya, KPK vs Polri, MK meminta data hasil sadap dari KPK yang bocor pada waktu itu untuk dibuka dalam persidangan. Jadi bukan sesuatu yang baru dan telah memiliki yurispendensi hukum sendiri," ungkap Adnan.
TNI dan Polri sendiri pun, sambung Adnan, telah bersedia apabila diminta MK, karena sejak awal niatannya adalah untuk antisipasi bila ada kejadian seperti sekarang. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memerintahkan KPUD/KIP Provinsi dan KPUD/KIP kab/kota untuk membuka kotak suara bersegel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap