MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011, yang gugatannya diajukan pasangan Manase Paa-Paskalis Baru. Menurut Anwar, kecurangan tidak hanya terjadi pada penggelembungan DPT saja, KPUD juga melakukan pelanggaran lain yang sangat mendasar yakni, pemungutan suara dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU No: 25 A/Kpts/KPU-Kab.Tamb.033.680764/2011 tentang penetapan hari libur atau sebagai hari pemungutan suara.
Penggugat menilai, dalam penyelenggaran pemilihan telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPUD Tambrauw.
Baca Juga:
"Adanya penggelebungan suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana DPT lebih banyak dari jumlah penduduk, padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih," kata Anwar Rachman selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain