MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011, yang gugatannya diajukan pasangan Manase Paa-Paskalis Baru. Menurut Anwar, kecurangan tidak hanya terjadi pada penggelembungan DPT saja, KPUD juga melakukan pelanggaran lain yang sangat mendasar yakni, pemungutan suara dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU No: 25 A/Kpts/KPU-Kab.Tamb.033.680764/2011 tentang penetapan hari libur atau sebagai hari pemungutan suara.
Penggugat menilai, dalam penyelenggaran pemilihan telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPUD Tambrauw.
Baca Juga:
"Adanya penggelebungan suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana DPT lebih banyak dari jumlah penduduk, padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih," kata Anwar Rachman selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,
BERITA TERKAIT
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta
- Iptu Elga Ajak Masyarakat Pematangsiantar Menjaga Kerukunan di Pilkada