MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB
Tidak hanya itu, lanjut Anwar, KPUD juga tidak menyelenggarakan pemungutan suara didistrik Morait. "Maka secara hukum termohon (KPUD Tambrauw) telah melanggar undang-undang yakni merampas dan atau menghalang-halangi hak politik masyarakat sedistrik Morait," tegasnya.
Oleh karenanya, tandas Anwar, apabila proses dan tahapan pemilu kepala daerah Tambrauw 2011 yang penuh dengan pelanggaran tidak diulang dan hasilnya tidak dibatalkan maka mahkamah juga ikut melanggar prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal.
Sebelum menutup persidangan ketua majelis hakim, Achmad Sodiki memberikan catatan untuk memperbaiki secara teknis permohonan penggugat. "Nanti halamanya juga harus diperbaiki, penulisan nama yang benar sesuai dengan tanda pengenal dan redaksional penulisan untuk diperjelas," sarannya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi