MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw

MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Tidak hanya itu, lanjut Anwar, KPUD juga tidak menyelenggarakan pemungutan suara didistrik Morait. "Maka secara hukum termohon (KPUD Tambrauw)  telah melanggar undang-undang yakni merampas dan atau menghalang-halangi hak politik masyarakat sedistrik Morait," tegasnya.

Oleh karenanya, tandas Anwar, apabila proses dan tahapan pemilu kepala daerah Tambrauw 2011 yang penuh dengan pelanggaran tidak diulang dan hasilnya tidak dibatalkan maka mahkamah juga ikut melanggar prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal.

Sebelum menutup persidangan ketua majelis hakim, Achmad Sodiki  memberikan catatan untuk memperbaiki secara teknis permohonan penggugat. "Nanti halamanya juga harus diperbaiki, penulisan nama yang benar sesuai dengan tanda pengenal dan redaksional penulisan untuk diperjelas," sarannya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News