MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 05 Desember 2018 – 09:27 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Dikatakan bahwa PSU telah dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PHP.BUP-XVI/2018 digelar secara aman, lancar dan kondusif, dengan supervisi KPU dan Bawaslu dari pusat hingga daerah, dan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI.
“Hingga saat ini masyarakat tetap menahan diri menjaga keamanan, sekalipun jadwal putusan MK belum di keluarkan. Namun kami tidak bisa menahan pendukung kami, jika putusan sengketa pilkada tersebut, mencederai aspirasi rakyat,” tegasnya.(fat/jpnn)
Calon Bupati Deiyai, Provinsi Papua, Ateng Edowai mendesak MK segera memutuskan sengketa ke-2 Pilkada Kabupaten Deiyai agar roda pemerintahan tidak terganggu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU