MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK

MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) didesak untuk segera menuntaskan persidangan judicial review atas pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, permohonan uji materi itu terkait langsung dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK.

Alvon Kurnia Palma dari Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menjadi tim advokasi UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan, permohonan judicial review atas UU KPK itu diajukan ke MK pada 20 Desember 2010. Persidangan perdana atas permohonan itu digelar pada 19 Janraui 2011. Sedangkan persidangan kedua digelar pada 21 Februari 2011.

"Rentang persidangannya terlalu lama," ucap Alvon di gedung MK, Kamis (24/3)."Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sidang lanjutan digelar," ucapnya.

Menurut Alvon, permohonan uji materi pasal 34 UU KPK tersebut sangat berkaitan dengan Keppres Nomor 129/P Tahun 2010 tentang pengangkatan Busyro Muqoddas sebagai suatu keputusan pejabat tata usaha negara (beschiking), yang notabene sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara, memiliki limitasi waktu pengajuan.

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) didesak untuk segera menuntaskan persidangan judicial review atas pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News