MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tak mencabut UU tersebut. Bagi Ismail Yusanto, sejumlah pihak yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi, dinilainya memiliki sikap yang kurang didasari muatan agama. "Ada UU saja, masih banyak kegiatan aliran sesat. Apalagi (jika) UU dicabut," cetusnya.
Selasa (2/2) siang, aksi massa HTI yang digawangi juru bicara, Muhammad Ismail Yusanto itu, menyatakan bahwa bila pencabutan dilakukan, akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia. Ismail menyebutkan, pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Baca Juga:
"Pencabutan UU tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah," ujarnya dalam orasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Raih Cum Laude dan Menjadi Wisudawan Terbaik FISIP UI
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Sambut Ramadan, Ketum Kadin DKI Diana Dewi Ziarah ke Makam Orang Tua
- Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan, Chandra Sampaikan Pendapat Hukum
- Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Muncul Jabatan Tampungan, BKN Angkat Suara
- Wamentrans Viva Yoga Mengajak Alumni Cipayung Plus Berkolaborasi Membangun Bangsa