MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tak mencabut UU tersebut. Bagi Ismail Yusanto, sejumlah pihak yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi, dinilainya memiliki sikap yang kurang didasari muatan agama. "Ada UU saja, masih banyak kegiatan aliran sesat. Apalagi (jika) UU dicabut," cetusnya.
Selasa (2/2) siang, aksi massa HTI yang digawangi juru bicara, Muhammad Ismail Yusanto itu, menyatakan bahwa bila pencabutan dilakukan, akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia. Ismail menyebutkan, pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Baca Juga:
"Pencabutan UU tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah," ujarnya dalam orasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah
BERITA TERKAIT
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas