MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tak mencabut UU tersebut. Bagi Ismail Yusanto, sejumlah pihak yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi, dinilainya memiliki sikap yang kurang didasari muatan agama. "Ada UU saja, masih banyak kegiatan aliran sesat. Apalagi (jika) UU dicabut," cetusnya.
Selasa (2/2) siang, aksi massa HTI yang digawangi juru bicara, Muhammad Ismail Yusanto itu, menyatakan bahwa bila pencabutan dilakukan, akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia. Ismail menyebutkan, pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Baca Juga:
"Pencabutan UU tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah," ujarnya dalam orasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB
- Pemprov Kaltim Raih Bhumandala Rajata 2024, Manfaatkan Teknologi Geospasial
- Sambut Delegasi Humanitarian Islam, Bang Addin: Selamat Datang di Rumah Toleransi