MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama

MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Ditegaskan, HTI sendiri menilai Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 tersebut, demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama. Melalui Tim Pembela Muslim (TPM), HTI lantas menyatakan akan memberikan sejumlah dokumen kepada MK, sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965. Pihak HTI juga menyebut bahwa gagasan liberalisme agama sendiri bahkan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aksi ini sendiri beranjak dari keberadaan gugatan perkara uji materi UU No 1/1965, yang dimasukkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam pengajuan tersebut, pihak penggugat antara lain meminta agar MK mencabut UU dimaksud. (lev/jpnn)

JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News