MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
Ditegaskan, HTI sendiri menilai Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 tersebut, demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama. Melalui Tim Pembela Muslim (TPM), HTI lantas menyatakan akan memberikan sejumlah dokumen kepada MK, sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965. Pihak HTI juga menyebut bahwa gagasan liberalisme agama sendiri bahkan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:
Aksi ini sendiri beranjak dari keberadaan gugatan perkara uji materi UU No 1/1965, yang dimasukkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam pengajuan tersebut, pihak penggugat antara lain meminta agar MK mencabut UU dimaksud. (lev/jpnn)
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversi. Kali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak