MK Didesak Tolak Remisi untuk Koruptor

MK Didesak Tolak Remisi untuk Koruptor
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

5. Pengetatan Remisi juga sejalan prinsip dalam Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 dan UU 12/1995. Bahwa Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 angka 70 menyebutkan bahwa diberikannya hak remisi kepada narapidana harus dilakukan di setiap lapas dengan disesuaikan dalam kelas-kelas narapidana yang berbeda dan cara-cara perlakuan pembinaan yang berbeda. Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 ayat (1) UU 12/1995.

6. Mahkamah Konstitusi menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusan MK menyebutkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya.

"Tidak didapatkannya hak remisi pemohon bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan konsekuensi dari syarat-syarat yang diatur dalam PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi," tambah Aradila Caesar dari ICW.(esy/jpnn)


Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor mendesak MK menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi bagi napi korupsi.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News