MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB
Menurut Iskandar, tidak diaturnya jabatan wakil menteri juga dipertegas dalam pasal 51 UUD 1945. "Uji materi ini diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK," katanya.
IAW juga menyesalkan sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Sebab dengan pengangkatan wakil menteri berimplikasi pada keuangan negara. "Ini dijadikan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang Negara yang dilakukan dengan cara melawan UU," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan