MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menyaring setiap laporan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
Hal ini disampaikan Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingat banyaknya perkara perselisihan PHP Kada.
Adapun perselisihan ini diajukan seusai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon.
“Saya berharap Mahakamah Konstitusi tetap menjaga muruahnya seperti penanganan Pemilu 2024 kemarin, sebagai penjaga demokrasi,” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12).
Dalam penanganan perkara PHP Kada, VST and Partners yang dinahkodai oleh Viktor memegang dua lerkara PHP Kada di Daerah Kabupaten Morowali Utara yakni Delis-Djira dan Banggai Kepulauan yakni Rusly-Serfi.
Keduanya menjadi pihak terkait di MK lantaran posisi pasangan calon kepala daerah yang dipegang Viktor memperoleh suara terbanyak dengan selisih yang signifikan yakni 6,81 persen untuk Morowali Utara dan 4,07 persen untuk Banggai Kepulauan.
Selain dua daerah tersebut, masih ada tiga kabupaten/kota lagi yang rencananya akan menyerahkan kuasa kepada Viktor untuk menjadi pihak terkait.
Sebagai pihak terkait, dia berharap MK tetap memperhatikan syarat ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada terhadap kewenangan MK untuk mengadili perkara yang dimohonkan.
Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara.
- Soal Pilkada Disebut Berongkos Mahal, Deddy PDIP: Jangan Menyalahkan Rakyat
- Menemui Prabowo ke Istana, Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Soal Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Sikap PDIP Begini, Sebut Parpol yang Ambil Jalan Pintas
- PDIP Putar Video Represi Polisi yang Bikin Rekapitulasi di Paniai Dihentikan
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada