MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya

Dia menekankan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diselesaikan oleh Penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak lagi diadili oleh MK.
“Maksudnya Perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai keranjang sampah,” kata Viktor.
“Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada,” ucapnya.
Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara-perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK.
"Artinya proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir,” imbuhnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Sopir Adu Banteng dengan Bus Rombongan Bonek Akhirnya Tewas
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang