MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
Dia menekankan pelanggaran-pelanggaran yang sudah diselesaikan oleh Penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak lagi diadili oleh MK.
“Maksudnya Perkara tersebut haruslah dianggap bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai keranjang sampah,” kata Viktor.
“Bisa kita bayangkan dengan banyaknya jumlah perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara-perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada,” ucapnya.
Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara-perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK.
"Artinya proses dismisal haruslah menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir,” imbuhnya. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Viktor menilai proses dismisal yang didahului dengan Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) dapat dijadikan bagian untuk memilah-milah perkara.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pilkada Berjalan Lancar, Polisi di Pelalawan Berbagi dengan Warga di Masjid
- Soal Pilkada Disebut Berongkos Mahal, Deddy PDIP: Jangan Menyalahkan Rakyat
- Menemui Prabowo ke Istana, Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Soal Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Sikap PDIP Begini, Sebut Parpol yang Ambil Jalan Pintas
- PDIP Putar Video Represi Polisi yang Bikin Rekapitulasi di Paniai Dihentikan