MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Beri Kesempatan Anak Muda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP Hipmi) Akbar Buchari mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).
Menurut Akbar, dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan kepada anak muda yang berprestasi menjadi pemimpin nasional, untuk membawa Indonesia jauh lebih baik lagi ke depannya.
"Harus diberikan kesempatan yang sama dengan seniornya. Agar dapat membuktikan diri juga mampu memimpin di skala nasional," ujar Akbar.
Akbar menuturkan anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada.
Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia.
"Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," ucap Akbar.
Apalagi, Akbar menekankan dalam menghadapi bonus demografi pada 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda.
Ketum BPP Hipmi mendukung MK untuk mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi