MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Beri Kesempatan Anak Muda

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP Hipmi) Akbar Buchari mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
"Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).
Menurut Akbar, dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan kepada anak muda yang berprestasi menjadi pemimpin nasional, untuk membawa Indonesia jauh lebih baik lagi ke depannya.
"Harus diberikan kesempatan yang sama dengan seniornya. Agar dapat membuktikan diri juga mampu memimpin di skala nasional," ujar Akbar.
Akbar menuturkan anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada.
Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia.
"Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," ucap Akbar.
Apalagi, Akbar menekankan dalam menghadapi bonus demografi pada 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda.
Ketum BPP Hipmi mendukung MK untuk mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina