MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Beri Kesempatan Anak Muda

MK Didukung Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Untuk Beri Kesempatan Anak Muda
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Ketum BPP Hipmi) Akbar Buchari mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Ya sangat mendukung MK mengabulkan gugatan tersebut, agar apa yang kami sampaikan bisa terjadi, biar masyarakat yang memilih," kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).

Menurut Akbar, dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, MK memberikan kesempatan kepada anak muda yang berprestasi menjadi pemimpin nasional, untuk membawa Indonesia jauh lebih baik lagi ke depannya.

"Harus diberikan kesempatan yang sama dengan seniornya. Agar dapat membuktikan diri juga mampu memimpin di skala nasional," ujar Akbar.

Akbar menuturkan anak muda dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman yang ada.

Terutama untuk menjawab tantangan soal pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia.

"Karena anak-anak muda ke depan yang adaptif terhadap perkembangan zaman apa lagi tantangan ekonomi digital yang notabene ini di isi oleh anak-anak muda," ucap Akbar.

Apalagi, Akbar menekankan dalam menghadapi bonus demografi pada 2030, untuk menuju menjadi negara maju, tantangan tersebut harus diberikan kesempatan kepada anak-anak muda.

Ketum BPP Hipmi mendukung MK untuk mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News