MK Digoyang Suap, Mahfud Langsung Limbung
Rabu, 03 November 2010 – 01:41 WIB
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkeluh kesah soal isu suap yang menerpa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya. Pada acara pertemuan koordinasi MK dengan Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK di Jakarta, Selasa (2/11), Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Mahfud menyatakan, informasi dalam tulisan opini advokat Refly Harun tentang suap di MK telah membuatnya malu. Tiba di pesawat, Mahfud akhirnya mendapatkan koran yang memuat artikel tentang suap di MK itu. Karena penasaran, Mahfud mengaku membaca dengan seksama tulisan Refly yang dianggap sebagai aktivis gerakan hukum yang jujur, pandai dan punya integritas.
Bahkan Mahfud pertama kali tahu perihal tulisan Refly yang berjudul "MK Masih Bersih?" itu setelah menerima layanan pesan singkat (SMS) dari salah seorang sahabatnya pada 25 Oktober lalu. Kala itu, Mahfud berada di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta karena sedang menunggu penerbangan ke Jakarta. Intinya, pesan itu memberitahu Mahfud terkait dengan kondisi MK yang sudah tidak bersih dan banyak suap.
Baca Juga:
"Pak Mahfud ada tulisan bahwa MK itu tidak bersih dan banyak suap. Dan penulisnya berani karena dia mengaku melihat orang sendiri menyuap MK," begitu pesan pendek yang diterima Mahfud. Mantan menteri pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid itu lantas bergegas mencari media yang memuat opini Refly Harun.
Baca Juga:
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berkeluh kesah soal isu suap yang menerpa lembaga tinggi negara yang dipimpinnya. Pada acara pertemuan koordinasi
BERITA TERKAIT
- Kepada Nusron Wahid, Sertifikat HGB-SHM di Kawasan Pagar Laut Kenapa Bisa Terbit?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- Momen Kompak, Prabowo dan Menterinya Minta Maaf ke Publik, Ini Detailnya
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS