MK Diingatkan Tak Ingkari Putusannya soal Pemilu Serentak
jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengingkari putusannya soal Pemilu Serentak mulai 2019.
Margarito mengatakan sudah seharusnya hakim kontitusi menolak judicial review aturan tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Penolakan tersebut sebagai konsekuensi atas putusan pemilu serentak yang juga produk MK.
"Kalau kemudian hakim konstitusi menerima aturan tentang PT 20 persen, artinya MK mengingkati keputusannya sendiri soal Pemilu serentak,” kata Margarito di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).
Sebab, kata dia, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu yang pelaksanaannya dimulai 2019, maka Pemilu menjadi tidak serentak lagi.
Pria asal Ternate ini pun heran dengan masih diperdebatkannya soal kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk ketentuan presidential threshold. Sebab, eranya menurut pria lulusan Universitas Indonesia ini sudah berbeda.
"Perdebatan dalam Pemilu Presiden serentak sudah tidak lagi soal open legal policy, karena kalau itu hanya bisa dilakukan pada sistem Pemilu secara terpisah. Di mana orang ingin mencalonkan presiden merujuk pada ketentuan pasal 6A (UUD 1945)," tambahnya.(fat/jpnn)
Margarito mengatakan sudah seharusnya hakim kontitusi menolak judicial review aturan tentang ambang batas pencalonan presiden20 persen dalam UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..