MK Diingatkan Tak Ingkari Putusannya soal Pemilu Serentak

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengingkari putusannya soal Pemilu Serentak mulai 2019.
Margarito mengatakan sudah seharusnya hakim kontitusi menolak judicial review aturan tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Penolakan tersebut sebagai konsekuensi atas putusan pemilu serentak yang juga produk MK.
"Kalau kemudian hakim konstitusi menerima aturan tentang PT 20 persen, artinya MK mengingkati keputusannya sendiri soal Pemilu serentak,” kata Margarito di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11).
Sebab, kata dia, dengan adanya ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu yang pelaksanaannya dimulai 2019, maka Pemilu menjadi tidak serentak lagi.
Pria asal Ternate ini pun heran dengan masih diperdebatkannya soal kebijakan hukum terbuka (open legal policy) untuk ketentuan presidential threshold. Sebab, eranya menurut pria lulusan Universitas Indonesia ini sudah berbeda.
"Perdebatan dalam Pemilu Presiden serentak sudah tidak lagi soal open legal policy, karena kalau itu hanya bisa dilakukan pada sistem Pemilu secara terpisah. Di mana orang ingin mencalonkan presiden merujuk pada ketentuan pasal 6A (UUD 1945)," tambahnya.(fat/jpnn)
Margarito mengatakan sudah seharusnya hakim kontitusi menolak judicial review aturan tentang ambang batas pencalonan presiden20 persen dalam UU Pemilu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina