MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita

Dalam Draf Revisi RUU MK

MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai coba dipagari dalam membuat keputusan. Dalam draf RUU MK, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan larangan putusan MK bersifat ultra petita. Yaitu, memutuskan apa yang tidak dimohonkan oleh pemohon.

Larangan tersebut dimasukkan dalam penambahan ketentuan di Pasal 45A. "Ini agar putusan MK kedepan tidak lagi menjadi kontroversi," ujar anggota Badan Legislasi DPR dari PDI Perjuangan Arif Wibowo, usai rapat kerja dengan pemerintah, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (30/5).

Meski demikian, dia menambahkan, kalau dalam draf revisi RUU MK belum disepakati terkait aturan turunannya. Misalnya, penegasan apakah pemuatan putusan bersifat ultra petita itu tergolong pelanggaran kode etik atau lainnya. ?Kalau kami berharap masuk dalam pelanggaran kode etik, sehingga majelis kehormatan dapat melakukan sidang pemeriksaan terhadap hakim pemutus perkara,? beber ketua kelompok fraksi (poksi) Baleg PDIP tersebut.

Dalam draf revisi RUU tersebut memang juga telah diatur tentang dibentuknya Majelis Kehormatan MK. Anggotanya terdiri dari lima unsur. Yaitu, hakim konstitusi, anggota komisi yudisial, hakim agung, unsur pemerintah, dan unsur DPR. "Sanksi terberatnya bisa diberhentikan, dan ini di dalam UU lama belum diatur," jelas Arif, kembali.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai coba dipagari dalam membuat keputusan. Dalam draf RUU MK, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News