MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita

Dalam Draf Revisi RUU MK

MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
Selama ini, sejumlah putusan MK kerap dianggap termasuk ultra petita. Diantaranya, adalah ketika MK memutus bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi. Padahal, saat itu, yang dimohonkan para hakim agung sebagai pemohon adalah agar KY tidak berwenang mengawasi hakim agung, bukan hakim konstitusi.

Selain, selain larangan putusan MK bersifat ultra petita tersebut, draf RUU juga memasukkan larangan putusan bersifat positif legislator. Yaitu, putusan MK yang dalam amar putusannya langsung menyatakandengan memasukkan rumusan norma baru. Hal tersebut dianggap beberapa kali terjadi pada sejumlah judicial review terhadap UU. "Pertimbangan kami (DPR dan pemerintah, Red) dengan putusan seperti itu, MK telah mengambil alih kewenangan presiden dan DPR sebagai lembaga yang punya kekuasaan membentuk UU," papar Arif, lagi.

Selain sejumlah larangan, kewenangan MK juga mulai diwacanakan untuk dibatasi. Meski demikian, wacana yang berkembang di dalam pembahasan draf masih belum menemui kata sepakat. Pemerintah dan DPR masih akan mendalami sejumlah poin terkait.

Secara terpisah, menanggapi wacana pemangkasan kewenangan MK dalam penanganan perkara pemilukada, Ketua MK Mahfud MD menyatakan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak DPR yang memiliki kesepakatan politik. Dia sepenuhnya mempersilakan jika kewenangan penanganan sengketa pemilukada kepada Pengadilan Negeri di bawah Mahkamah Agung (MA). "Saya persilahkan, karena kami tidak mau buat kewenangan sendiri, karena ini adalah kewenangan Undang-Undang,"urai Mahfud dalam pertemuan rutin MK dengan Komisi III DPR RI di gedung MK, kemarin.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai coba dipagari dalam membuat keputusan. Dalam draf RUU MK, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News