MK Diminta Abaikan Ketentuan Selisih Suara

MK Diminta Abaikan Ketentuan Selisih Suara
Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Point Indonesia Karel Susetyo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas perkara gugatan sengketa perselisihan pilkada secara mendetail. Jangan  hanya semata berdasarkan syarat perolehan suara penggugat, maksimal selisih dua persen dengan perolehan suara terbanyak.

Pasalnya, permasalahan-permasalahan dalam proses pilkada masih sangat banyak terjadi.‎ Sehingga kalau hanya memeriksa syarat selisih suara, dikhawatirkan kasus-kasus dalam pilkada hanya menjadi fenomena gunung es belaka. 

"Saya kira MK bisa saja mengabaikan syarat selisih suara dan lebih mendorong pemeriksaan secara detil atas semua alat bukti dan dalil yang dimohonkan. Karena sangat dimungkinkan kedua hal tersebut memiliki hubungan langsung terhadap adanya potensi kecurangan pilkada secara keseluruhan," ujar Karel, Rabu (30/12).

‎Karel mencontohkan seperti dalam kasus pilkada Bengkulu Selatan. Pasangan Reskan E Awaluddin-Rini Susanti mengajukan gugatan ke MK, disebabkan keabsahan status calon Bupati Dhirwan Mahmud yang berpasangan dengan Gusnan Mulyadi. Dhirwan disebut masih berstatus narapidana.

MK ‎menurut Karel, perlu melakukan pemeriksaan bagaimana KPUD menjalankan tugasnya dalam melakukan verifikasi atas semua bakal calon Bupati Bengkulu Selatan. ‎Seperti yang dilakukan lembaga tersebut pada tahun-tahun sebelumnya.

Seperti 8 Januari 2009 lalu, MK memerintahkan KPUD Bengkulu Selatan mengulang pilkada dengan mencoret Dhirwan‎ yang berpasangan dengan H Hartawan. Ketika itu Dhirwan berstatus mantan narapidana dengan masa hukuman di atas lima tahun.‎ Putusan diterbitkan setelah MK menilai terjadi kelalaian atau kesengajaan oleh KPUD terkait syarat bagi paslon.

"‎Jadi sudah sepatutnya MK mendalami sengketa pilkada secara menyeluruh dan menyentuh pada substansi. Sehingga pada akhirnya mampu menguak potensi kecurangan pilkada yang sesungguhnya. Dengan demikian hak keadilan dari para pemohon sengketa pilkada dapat terpenuhi secara utuh," ujar Karel.(gir/jpnn)‎


JAKARTA - Pengamat politik dari Point Indonesia Karel Susetyo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa berkas perkara gugatan sengketa perselisihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News