MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon

Sengketa Pemilukada Tapteng

MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.

Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan Roder Nababan. Sedang Albiner-Steven, menunjuk pengacara Ikhwanuddin Simatupang. Dina merupakan istri Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing.

Pengacana Albiner-Steven, Ikhwanuddin Simatupang, memfokuskan mengenai pencoretan kliennya itu oleh KPU Tapteng. Pasangan itu telah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Medan. Putusan PTUN pada 10 Maret 2011, gugatan dikabulkan dan minta agar KPU Tapteng mengikutkan pasangan itu sebagai peserta pemilukada. Hanya saja, KPU Tapteng mengabaikan putusan tersebut.

Ikhwanuddin mengaku sudah mengecek ke PTUN, dan ternyata KPU Tapteng tidak mengajukan banding atas putusan itu. "Artinya, putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News