MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
Sengketa Pemilukada Tapteng
Sabtu, 26 Maret 2011 – 03:36 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir- Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.
Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan Roder Nababan. Sedang Albiner-Steven, menunjuk pengacara Ikhwanuddin Simatupang. Dina merupakan istri Bupati Tapteng, Tuani Lumban Tobing.
Baca Juga:
Pengacana Albiner-Steven, Ikhwanuddin Simatupang, memfokuskan mengenai pencoretan kliennya itu oleh KPU Tapteng. Pasangan itu telah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Medan. Putusan PTUN pada 10 Maret 2011, gugatan dikabulkan dan minta agar KPU Tapteng mengikutkan pasangan itu sebagai peserta pemilukada. Hanya saja, KPU Tapteng mengabaikan putusan tersebut.
Ikhwanuddin mengaku sudah mengecek ke PTUN, dan ternyata KPU Tapteng tidak mengajukan banding atas putusan itu. "Artinya, putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung