MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
Sengketa Pemilukada Tapteng
Sabtu, 26 Maret 2011 – 03:36 WIB
Bambang Widjojanto menambahkan, Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, juga dicoret KPU Tapteng. Pasangan ini juga mengajukan gugatan ke PTUN, dan juga dikabulkan. Hanya saja, lagi-lagi dicuekin KPU Tapteng.
Bambang Widjojanto, dalam gugatannya, juga meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut "bersama-sama".
"Kami memohon ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH.,M.Hum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016," ujar Bambang Widjojanto di hadapan hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Muhammad Alim dan Harjono.
Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal