MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon

Sengketa Pemilukada Tapteng

MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
Bambang Widjojanto menambahkan, Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom, juga dicoret KPU Tapteng. Pasangan ini juga mengajukan gugatan ke PTUN, dan juga dikabulkan. Hanya saja, lagi-lagi dicuekin KPU Tapteng.

Bambang Widjojanto, dalam gugatannya, juga meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut "bersama-sama".

"Kami memohon ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH.,M.Hum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016," ujar Bambang Widjojanto di hadapan hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Muhammad Alim dan Harjono.

Dibeberkan Bambang, bahwa Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang … dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo …”.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News