MK Diminta Anulir Pencoretan Dua Pasang Calon
Sengketa Pemilukada Tapteng
Sabtu, 26 Maret 2011 – 03:36 WIB
Dalam bagian lain pertimbangan putusan perkara itu juga dikemukakan“…Terdakwa meminta kepada Radja Bonaran Situmeang agar Muladi bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik Bareskim Mabes Polri untuk kembali kepada keterangan semula sesuai dengan koronoligis. Atas permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 16 september 2009 di Café Olala Hotel Formula I, Jln. Cikini Raya Jakarta Pusat, Radja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar 1 miliar rupiah kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi dengan maksud supaya Ari Muladi kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronologis, lalu Sugeng Teguh santoso menyampaikan kepada Ari Muladi tetapi Ari Muladi menolaknya …"
Menurut Bambang, pertimbangan hukum di atas menjelaskan peran Bonaran telah dinyatakan sebagai pihak yang turut serta bersama-sama melakukan kejahatan dengan terdakwa Anggodo Widjoyo. "Dengan demikian Radja Bonaran Situmeang sangat potensial untuk dikualifikasi sebagai tidak layak menjadi Calon Kepala Daerah karena telah “terbukti” secara bersama-sama melakukan kejahatan bersama Anggodo Widjoyo yang perkaranya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga telah tetap menurut hukum," tandas Bambang.(sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal