MK Diminta Batalkan Aturan Calon Kada Harus Mundur dari PNS
Selasa, 31 Maret 2015 – 18:54 WIB
“Karena itu kita harapkan MK dapat menerima PUU yang kita mohonkan dan nantinya memutuskan pasal-pasal tersebut tidak memunyai kekuatan hukum mengikat. Kita juga mengharapkan MK nantinya memutuskan pegawai ASN dari PNS yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah terpilih, dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah dengan tidak kehilangan status PNS-nya,” ujar Fredik didampingi 13 pemohon dari Civitas Akademika Universitas Nusa Cendana lainnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menganulir aturan di Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung