MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
Rabu, 28 Maret 2012 – 20:04 WIB
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa ini diajukan pasangan Sa’duddin-Jamalulail (Saja) dan Darip Mulyana-Jejen Sayuti (Dahsyat).
Dalam agenda acara pemeriksaan permohonan ini, kubu Saja dan Dahsyat mengajukan keberatannya pada putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, atas hasil perhitungan suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tanggal 15 Maret 2012 lalu, yang menetapkan pasangan Neneng Hasanah-Rohim Mintareja (Nero) sebgai pemenang.
Penggugat menuding KPU Bekasi mencantumkan nama anak balita yang namanya persis dengan kartu pemilih, seperti yang disebutkan oleh Saja dalam ringkasan perkaranya.
Tuduhan lain terkait politik uang."Banyak kecurangan dalam Pemilukada Bekasi pada 11 Maret lalu. Terutama money politics," terang Arkan Cikwan, tim advokasi Dahsyat.
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia