MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
Rabu, 28 Maret 2012 – 20:04 WIB

MK Diminta Batalkan Kemenangan NERO
Politik uang yang terjadi ketika pemilukada dilakukan, tuduh penggugat, dianggap sebagai tindakan yang amoral dan anti demokrasi.
"Saat ini kami memberikan perlindungan kepada beberapa warga yang mengaku menerima uang dari salah satu kandidat. Nanti dalam persidangan, kami akan beberkan semua bukti-bukti itu," terang Hikmat Prihadi selaku kuasa hukum Saja.
Sebelumnya Neneng-Rohim telah ditetapkan menjadi pemenang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, dengan perolehan suara sebesar 442,857 atau sekitar 41.06 persen. Penggugat tetap meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi NERO dalam pemilukada ini. (sta/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Bekasi digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3). Gugatan sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum