MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 18:42 WIB
JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun 2008 tentang ratifikasi ASEAN Charter (Piagam ASEAN). Yang ditakutkan, kata Salamuddin melanjutkan, nantinya free trade agreement (FTA) bukan hanya berlaku antara Indonesia dengan China. Mereka menduga sejumlah kesepakatan akan terjadi di ASEAN Summit yang akan berlangsung di Jakarta. “Kami menduga Indonesia akan melakukan kesepakatan dengan Uni Eropa sama seperti yang disepakati dengan China,” tutur Salamuddin.
Menurut Salamuddin Daeng dari Institute for Global Justice yang menjadi salah satu pemohon, Indonesia saat ini harus tunduk dengan keputusan yang diambil di tingkat ASEAN setelah ikut meratifikasi ASEAN Charter. Adapun ketentuan di UU Nomor 38 Tahun 2008 yang diminta untuk dibatalkan MK adalah pasal 1 ayat (5) dan pasal 2 ayat (2) huruf n yang mendasari pelaksanaan seluruh agenda ASEAN. “Kami minta ASEAN Charter dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,” tutur Salamuddin.
Menurutnya, UU 38 tahun 2008 tersebut membuat rakyat kecil sengsara. “Ini merupakan praktek subversi terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang mengakibatkan konstitusi dan lembaga negara dikudeta oleh rezim internasional dan organisasi regional,” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living