MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Kamis, 05 Mei 2011 – 18:42 WIB

MK Diminta Batalkan UU Ratifikasi Piagam ASEAN
Jika itu sampai terjadi, katanya, maka menjadi masalah bagi perekonomian Indonesia. “Pemerintah akan menyerahkan mandat dan kedaulatan negara kita pada elit-elit ASEAN,” tukasnya.
Baca Juga:
Mereka juga mendesak agar pengkhianatan rezim SBY-Boediono terhadap UUD 1945 dan seluruh kerja sama internasional yang dilakukan Indonesia melandaskan dirinya pada Pancasila dan UUD 1945 dihentikan.(gel/jpnn)
JAKARTA — Aliansi LSM untuk keadilan global, Kamis (5/5) ini mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka memohon MK membatalkan UU 38 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ojol dapat BHR Rp 50 Ribu, Wamenaker Merespons Begini, Keras
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo