MK Diminta Batasi Anggaran Polri
Sabtu, 25 Februari 2012 – 06:35 WIB
Akil meminta agar pemohon menyebutkan norma-norma pasal yang diuji dalam permohonan dan pasal batu uji dalam UUD 1945. ’’Dalam permohonan tak menyebut pasal yang diuji, pasal mana yang Saudara uji? Saudara memang banyak menyebut pasal-pasal batu uji, tetapi seharusnya pasal-pasal itu dikonstruksikan dengan pasal yang diuji yang kesimpulannya bertentangan dengan UUD 1945,’’ sarannya.
Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengatakan, langkah uji materi UU Kepolisian ini sudah kedua kalinya dilakukan masyarakat. Hal ini muncul karena kekecewaan publik terhadap sikap, perilaku dan kinerja polri yang tidak kunjung berubah secara maksimal.
Walaupun polri sudah mandiri dan terpisah dari TNI, sikap polri yang arogan, sewenang-wenang, mengedepankan penyiksaan dalam penyidikan dan munculnya kasus rekening gendut membuat publik kecewa pada polri.
Karena itu, dia meminta agar MK harus memikirkan perlunya reposisi Polri, sehingga uji materiil tersebut diterima untuk kemudian menempatkan polri di bawah Kemendagri. ’’Menurut saya, itu (reposisi anggaran) memang perlu dilakukan, agar ada pembatasan dan polri tidak sesuka hati menghamburkan anggaran tanpa target pasti,’’ tegas Neta. (ris)
JAKARTA – Pengelolaan anggaran polri disoal. Sebab, kasus belum tuntas tapi anggaran sudah habis. ’’Anggaran salah target. Akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Setelah Melantik 55 Pejabat Kemenhut, Raja Juli Singgung Upaya Menjaga Alam
- Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Longsor di Pekalongan Bertambah jadi 22 Orang
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- BNPT Bakal Bentuk Satgas Kontra Radikalisasi Untuk Cegah Terorisme
- Karier Cemerlang di PT Serasi Autoraya Menanti, Peluang Bagi Semua Lulusan
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca