MK Diminta Bersikap Konstitusional

Terkait Uji Materi UU BHP

MK Diminta Bersikap Konstitusional
MK Diminta Bersikap Konstitusional
Pakar Pendidikan Nasional Darmaningtyas mengatakan, pihaknya optimistis bahwa MK akan membatalkan UU tersebut. "Peluangnya fifty-fifty. Karena saya berpikir orang-orang yang duduk di MK bersikap konstitusional. Kalau kita kalah ya simpulkan sendiri," terangnya.

     

Untuk menyelamatkan dunia pendidikan, ICW dan Koalisi Pendidikan amat berharap pada keputusan MK. Sebab, hanya ada dua cara membatalkan UU. Yaitu, melalui MK dan amandemen. "Kalau dengan cara pertama gagal, kita tempuh cara kedua, yaitu melalui amandemen. Tapi, itu masih menunggu lima tahun ke depan saat kami mendaftarkan diri jadi caleg. Bagaimana lagi memang membutuhkan perjuangan," jelas Darmaningtyas.

     

Dia menjelaskan, dua alasan yang diajukan pemerintah dalam mempertahankan UU itu dinilai tak kuat. Yaitu, otonomi dan transparansi. Soal otonomi misalnya, dengan menjadikan PTN menjadi PT BHM tak menjadikan otonom. "Karena disitu suara menteri masih 30 persen," ujarnya. Tranparansi yang dimaksud dalam UU tersebut juga dinilai tidak jelas. Karena itu, pihaknya sepakat menolak pengesahan UU tersebut.

     

Direktur Sekolah Tanpa Batas Bambang Wisudo mengatakan, keinginan pemerintah menjadikan pendidikan sebagai komoditi terlihat dari kata kunci UU tersebut yang banyak menyebut kata kekayaan, pendapatan, dan uang. "Tidak ada keyword yang menyebut mencerdaskan bangsa atau membudayakan bangsa. Esensi pendidikan yang sesungguhnya telah dihapus," jelasnya. (kit)

JAKARTA - Sidang uji materiil UU no 9 /2009 tentang BHP telah dilakukan. Sebelum penetapan terhadap UU itu dilakukan MK pasca lebaran, Tim Advokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News