MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura

MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan ada saksi-saksi yang tidak memberi keterangan sebenarnya ataupun muncul saksi yang sebenarnya tidak tahu-menahu soal perkara yang disengketakan.

Harapan itu disampaikan Arteria Dahlan selaku kuasa hukum dari pasangan Jan Hendrik Hamadi-Lievelien Louisa Ansanay di Jakarta, Minggu (21/11) sore. Menurut Arteria, kemungkinan pekan ini MK akan memutus sengketa Pilkada Kota Jayapura. "Dan Jumat (19/11) lalu kita sudah masukkan kesimpulan berisi tangkisan, tanggapan atas dalil pemohon (penggugat) maupun bukti-bukti dan keterangan saksi," ujar Arteria.

Menurutnya, dalam kesimpulan yang disampaikan ke MK itu dicantumkan pula tentang tidak sahihnya saksi-saksi maupun bukti yang diajukan para pemohon. "Kami juga paparkan adanya manipulasi," ucap Arteria.

Seperti diketahui, dari Pilkada Kota Jayapura yang digelar pada 11 Oktober lalu pasangan Jan Hendrik Hamadi-Lievelien Louisa Ansanay ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Jayapura. Namun kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh calon lainnya yakni pasangan Benhur Tommy Mano-Nuralam dan pasangan Thobias Solossa-Haryanto.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News