MK Diminta Cermat Putuskan Sengketa Pilkada Jayapura
Senin, 22 November 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan ada saksi-saksi yang tidak memberi keterangan sebenarnya ataupun muncul saksi yang sebenarnya tidak tahu-menahu soal perkara yang disengketakan. Seperti diketahui, dari Pilkada Kota Jayapura yang digelar pada 11 Oktober lalu pasangan Jan Hendrik Hamadi-Lievelien Louisa Ansanay ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Jayapura. Namun kemenangan pasangan nomor urut 4 itu digugat oleh calon lainnya yakni pasangan Benhur Tommy Mano-Nuralam dan pasangan Thobias Solossa-Haryanto.
Harapan itu disampaikan Arteria Dahlan selaku kuasa hukum dari pasangan Jan Hendrik Hamadi-Lievelien Louisa Ansanay di Jakarta, Minggu (21/11) sore. Menurut Arteria, kemungkinan pekan ini MK akan memutus sengketa Pilkada Kota Jayapura. "Dan Jumat (19/11) lalu kita sudah masukkan kesimpulan berisi tangkisan, tanggapan atas dalil pemohon (penggugat) maupun bukti-bukti dan keterangan saksi," ujar Arteria.
Baca Juga:
Menurutnya, dalam kesimpulan yang disampaikan ke MK itu dicantumkan pula tentang tidak sahihnya saksi-saksi maupun bukti yang diajukan para pemohon. "Kami juga paparkan adanya manipulasi," ucap Arteria.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat putusan yang seadil-adilnya dalam sengketa Pilkada Kota Jayapura. Sebab, saat proses persidangan
BERITA TERKAIT
- Saleh Daulay: Rencana Pertemuan Mega-Prabowo Pertanda Baik
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Saat Megawati Cerita Pernah Dilukis Jelek dan Digambar Entok
- Dilukiskan sebagai Srikandi Membawa Panah, Megawati: Saya Disuruh Membidik Siapa?
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Lihat Banteng Lemu, Bu Mega Singgung Pengincar Jabatan Ketum PDIP