MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta
Selasa, 25 Januari 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya itu, Chudry Sitompul yang menjadi kuasa hukum bagi Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyampaikan beberapa poin petitum.
Di antaranya, agar MK membatalkan keputusan KPU Batam Nomor 03/KPTS/KPU-Batam-031.436735/I /2011 tentang rekapitulasi suara. Dalam petitum permpohonan, ketiga pemohon juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwako Batam tanpa mengikutsertakan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi yang diusung Partai Demokrat.
Baca Juga:
"Agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Batam menyelenggarakan PSU di Kota Batam dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1. Atau setidak-tidaknya meemerintahkan PSU di seluruh Kota Batam," tandas Chudry.
Dalam uraiannya, Chudry menyebut adanya pelanggaran yang terstruktur oleh aparat Pemko Batam maupun KPU Batam. Selain itu, sebutnya, ada tindakan elanggaran yang sistematis untuk memenangkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi. "Telah terjadi tindakan secara massif, yaitu memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tak dapat dihitung satu per satu," paparnya.
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk
BERITA TERKAIT
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- AHY Ungkap Partai Demokrat Sempat Dijegal Saat Ingin Masuk Pemerintahan
- Perayaan Natal Demokrat, AHY: di Indonesia Semua Agama Bisa Beribadah dengan Tenang