MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta
Selasa, 25 Januari 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk kedua kalinya itu, Chudry Sitompul yang menjadi kuasa hukum bagi Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto dan Amir Hakim-Syamsul Bahrum menyampaikan beberapa poin petitum.
Di antaranya, agar MK membatalkan keputusan KPU Batam Nomor 03/KPTS/KPU-Batam-031.436735/I /2011 tentang rekapitulasi suara. Dalam petitum permpohonan, ketiga pemohon juga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwako Batam tanpa mengikutsertakan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi yang diusung Partai Demokrat.
Baca Juga:
"Agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Batam menyelenggarakan PSU di Kota Batam dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 1. Atau setidak-tidaknya meemerintahkan PSU di seluruh Kota Batam," tandas Chudry.
Dalam uraiannya, Chudry menyebut adanya pelanggaran yang terstruktur oleh aparat Pemko Batam maupun KPU Batam. Selain itu, sebutnya, ada tindakan elanggaran yang sistematis untuk memenangkan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi. "Telah terjadi tindakan secara massif, yaitu memengaruhi sejumlah besar pemilih atau komunitas yang tak dapat dihitung satu per satu," paparnya.
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Prabowo Subianto jadi Teladan Masyarakat untuk Gigih Berjuang Capai Mimpi
- DPP PPP Peringati Hari Ibu dengan Beri Santunan ke Anak Yatim Piatu
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi