MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta
Selasa, 25 Januari 2011 – 04:04 WIB
Kesaksian Maryati sempat diragukan hakim. Sebab, hakim meminta Maryati bisa membedakan kapasitas sebagai saksi dengan Ketua KPPS. Sampai-sampai, Maryati disumpah lagi dan diingatkan soal ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.
Sedangkan Iman K Siregar, saksi pasangan Nada Soraya-Nuryanto di TPS 16 mengaku melihat Ketua KPPS mencoblos surat suara yang tersisa karena tidak digunakan. "Ada sisa 108 surat suara. Yang dicoblos 70, untuk pasangan nomor 1 (Ahmad Dahlan-Rudi)," sebutnya.
Lantas bagaimana Iman bisa tahu ada 70 surat suara dicoblos untuk pasangan Dahlan-Rudi" "Jarak saya dengan bilik suara hanya empat meter, yang nyoblos bilang kalau yang dicoblos ada 70," sebutnya.
Sedangkan soal dugaan kampanye terselubung diungkapkan Hubertus, salah satu ketua ormas pemuda di Batam. Hubertus mengaku mendapat undangan untuk hadir pada acara pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Duriangkang.
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024
- Survei LSI Sebut Semua Peserta Pilgub Perlu Dukungan Anies, Jubir Anies Bilang Begini
- Mayoritas Masyarakat Jatim Totalitas Mendukung Khofifah-Emil