MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta
Selasa, 25 Januari 2011 – 04:04 WIB
Kesaksian Maryati sempat diragukan hakim. Sebab, hakim meminta Maryati bisa membedakan kapasitas sebagai saksi dengan Ketua KPPS. Sampai-sampai, Maryati disumpah lagi dan diingatkan soal ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu.
Sedangkan Iman K Siregar, saksi pasangan Nada Soraya-Nuryanto di TPS 16 mengaku melihat Ketua KPPS mencoblos surat suara yang tersisa karena tidak digunakan. "Ada sisa 108 surat suara. Yang dicoblos 70, untuk pasangan nomor 1 (Ahmad Dahlan-Rudi)," sebutnya.
Lantas bagaimana Iman bisa tahu ada 70 surat suara dicoblos untuk pasangan Dahlan-Rudi" "Jarak saya dengan bilik suara hanya empat meter, yang nyoblos bilang kalau yang dicoblos ada 70," sebutnya.
Sedangkan soal dugaan kampanye terselubung diungkapkan Hubertus, salah satu ketua ormas pemuda di Batam. Hubertus mengaku mendapat undangan untuk hadir pada acara pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Duriangkang.
JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk
BERITA TERKAIT
- Puspoll Indonesia: Sumiatun-Ibnu Salim Unggul di Pilkada Lombok Barat
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kampanye Akbar Berkat: Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan untuk Kaimana
- Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung