MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam

Pejabat Pemko-Tim Sukses Bertemu, Wartawan Disogok Rp 2 juta

MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
MK Diminta Coret Jago Demokrat di Pilwako Batam
Kesaksian Maryati sempat diragukan hakim. Sebab, hakim meminta Maryati bisa membedakan kapasitas sebagai saksi dengan Ketua KPPS. Sampai-sampai, Maryati disumpah lagi dan diingatkan soal ancaman pidana jika  memberikan keterangan palsu.

Sedangkan Iman K Siregar, saksi pasangan Nada Soraya-Nuryanto di TPS 16 mengaku melihat Ketua KPPS mencoblos surat suara yang tersisa karena tidak digunakan. "Ada sisa 108 surat suara. Yang dicoblos 70, untuk pasangan nomor 1 (Ahmad Dahlan-Rudi)," sebutnya.

Lantas bagaimana Iman bisa tahu ada 70 surat suara dicoblos untuk pasangan Dahlan-Rudi" "Jarak saya dengan bilik suara hanya empat meter, yang nyoblos bilang kalau yang dicoblos ada 70," sebutnya.

Sedangkan soal dugaan kampanye terselubung diungkapkan Hubertus, salah satu ketua ormas pemuda di Batam. Hubertus mengaku mendapat undangan untuk hadir pada acara pencanangan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri  di Duriangkang.

JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Batam kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/1). Pada persidangan yang digelar untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News