MK Diminta Diskualifikasi Suara Golkar, PKPB, PBR dan PSI
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:20 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (20/5), menyidangkan gugatan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Ketua DPP PPNUI Andi Wiliam Irfan dan Sekjennya Syamsul Wijaya langsung menjadi penggugat untuk perkara No 22 itu. Tergugatnya KPUD Sumatera Selatan.
Pokok gugatan, kata Andi, partainya keberatan terhadap penetapan KPU No 255 tanggal 9 Mei 2009 tentang hasil penghitungan suara pemilu anggota DPRD Sumsel, data yang dinilainya bermasalah itu ialah rekap suara nasional dari dapil 2 untuk provinsi (Musi Banyuasin dan Banyuasin).
"Dikarenakan adanya dugaan penggelembungan suara yang direkap oleh PPK Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, sehingga didapat selisih suara yang sangat mencolok dan merugikan partai lain," kata Andi di kantor MK, Jumat (20/5).
Pemohon meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi perolehan suara Golkar, PKPB, PBR, dan PSI. "Karena partai-partai tersebut (diduga) terbukti melakukan pelanggaran pemilu di kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin (Sumsel), sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yang sama di tempat lain," timpal Syamsul.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (20/5), menyidangkan gugatan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Ketua DPP PPNUI Andi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono