MK Diminta Diskualifikasi Suara Golkar, PKPB, PBR dan PSI

MK Diminta Diskualifikasi Suara Golkar, PKPB, PBR dan PSI
MK Diminta Diskualifikasi Suara Golkar, PKPB, PBR dan PSI
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (20/5), menyidangkan gugatan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Ketua DPP PPNUI Andi Wiliam Irfan dan Sekjennya Syamsul Wijaya langsung menjadi penggugat untuk perkara No 22 itu. Tergugatnya KPUD Sumatera Selatan.

 

Pokok gugatan, kata Andi, partainya keberatan terhadap penetapan KPU No 255 tanggal 9 Mei 2009 tentang hasil penghitungan suara pemilu anggota DPRD Sumsel, data yang dinilainya bermasalah itu ialah rekap suara nasional dari dapil 2 untuk provinsi (Musi Banyuasin dan Banyuasin).

 

"Dikarenakan adanya dugaan penggelembungan suara yang direkap oleh PPK Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, sehingga didapat selisih suara yang sangat mencolok dan merugikan partai lain," kata Andi di kantor MK, Jumat (20/5).

 

Pemohon meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi perolehan suara Golkar, PKPB, PBR, dan PSI. "Karena partai-partai tersebut (diduga) terbukti melakukan pelanggaran pemilu di kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin (Sumsel), sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi hal yang sama di tempat lain," timpal Syamsul.

 

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat siang (20/5), menyidangkan gugatan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). Ketua DPP PPNUI Andi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News