MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada

MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada
MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusannya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, tidak sedikit putusan MK yang sulit dilaksanakan di daerah. Beberapa keputusan MK juga dinilai melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti menetapkan pemenang Pilkada dan memerintahkan Pilkada diulang.

Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kemarin. Politisi muda PKB ini menanggapi keluhan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary terkait kewenangan MK yang terlalu luas dalam memutus sengketa Pilkada. ”Ini bukan soal salah atau benar, tetapi kesulitan melaksanakan putusan tersebut. Kalau soal kredibilitas, saya masih percaya kepada MK,” kata Malik.

Dia memahami keinginan KPU agar DPR merevisi undang-undang dan peraturan MK demi mempertegas kewenangan mahkamah dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkiada. ”Bukan memangkas kewenangan, tetapi kewenangan itu diproporsionalkan supaya putusan-putusannya bisa dijalankan secara efektif oleh KPU,” kata Malik.

Malik berharap MK peka terhadap masalah ini. Selain memperhatikan legal formal, MK juga harus mempertimbangkan ekses dari putusannya di tingkat daerah. Bahkan, dia mengusulkan agar MK tidak menangani sengketa Pilkada. ”Sebagai penjaga konstitusi, MK sangat direpotkan menangani sengketa Pilkada. Karena semua hasil pilkada digugat ke MK. Akan lebih baik jika sengketa Pilkada ini diserahkan saja pada pengadilan tinggi di tingkat daerah,” kata Malik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusannya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News