MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 08:02 WIB
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menilai kewenangan MK terlalu luas dan sering memutus perselisihan pilkada secara tidak tepat. Abdul Hafiz meminta ruang lingkup, batas kewenangan dan prosedur penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK dipertegas.
Baca Juga:
Ketua KPU mengatakan, kewenangan MK yang demikian luas telah menimbulkan implikasi lanjutan. Dia mencontohkan adanya pilkada ulang yang mesti menunggu waktu lama untuk bisa dilaksanakan. Itu terjadi dalam kasus Pilkada Waropen yang hingga hari ini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam proses peradilan itu, SK Mendagri dinyatakan batal oleh PTUN Jakarta. Pokok masalahnya adalah MK memberikan kedudukan hukum pada KPU Kabupaten Waropen yang telah diberhentikan oleh KPU provinsi. MK juga menyatakan sah pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU yang telah diberhentikan tersebut. (dri)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta melakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusannya terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul