MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran

MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang  Penyiaran nomor 32 tahun 2002 antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara lain, dan penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar.

"Sidang berikutnya kami menunggu surat panggilan sidang, tadi kami sudah melengkapi permohona," kata Hendrayana usai sidang perbaikan permohonan di ruang sidang  gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).

Ia menambahkan, pihaknya menginginkan adanya tafsiran yang konstitusional terkait pasal yang diuji, yakni UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4, agar tidak menyebabkan kerugian masyarakat dalam pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.

"Akibatnya terjadi keberagaman konten publik, hak publik bertabrakan dengan diversity of university. Harus ada tafsir yang konstitusional," ujarnya.

JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News