MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara lain, dan penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar.
"Sidang berikutnya kami menunggu surat panggilan sidang, tadi kami sudah melengkapi permohona," kata Hendrayana usai sidang perbaikan permohonan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).
Baca Juga:
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan adanya tafsiran yang konstitusional terkait pasal yang diuji, yakni UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4, agar tidak menyebabkan kerugian masyarakat dalam pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.
"Akibatnya terjadi keberagaman konten publik, hak publik bertabrakan dengan diversity of university. Harus ada tafsir yang konstitusional," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang