MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002 antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara lain, dan penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar.
"Sidang berikutnya kami menunggu surat panggilan sidang, tadi kami sudah melengkapi permohona," kata Hendrayana usai sidang perbaikan permohonan di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Rabu (7/11).
Baca Juga:
Ia menambahkan, pihaknya menginginkan adanya tafsiran yang konstitusional terkait pasal yang diuji, yakni UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 atas tafsir pasal 18 ayat 1, pasal 34 ayat 4, agar tidak menyebabkan kerugian masyarakat dalam pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran.
"Akibatnya terjadi keberagaman konten publik, hak publik bertabrakan dengan diversity of university. Harus ada tafsir yang konstitusional," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan
BERITA TERKAIT
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- Hadir di BNI Investor Daily Summit 2024, Prabowo Subianto Kenang Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut