MK Diminta Jeli Lihat Realitas Penyiaran
Rabu, 07 Desember 2011 – 17:56 WIB
Kondisi yang terjadi saat ini, sebuah badan hukum atau perseorangan dapat menguasai atau membeli lebih dari satu lembaga penyiaran berikut izin penyelenggaraan penyiarannya. Meskipun kata dia, UU mengatur bahwa jika jangka waktu perizinannya habis, atau izin tersebut dicabut oleh negara, maka lembaga penyiaran dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran sepatutnya lebih dulu dikembalikan kepada negara.
"Pengembalian frekuensi kepada negara ini bertujuan untuk mencegah adanya monopoli dalam dunia penyiaran karena akan mengakibatkan monopoli arus informasi oleh sebuah perusahaan lembaga penyiaran sebagaimana keputusan MK terhadap perkara No 005/PUU-I/2003," kata Hendrayana. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Anggota Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP), Hendrayana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMPHURI Usul Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Alasannya Silakan Disimak
- 2 Tersangka Korupsi Perpipaan Air Limbah Makassar Ditahan Kejati Sulsel
- Siloam Hospitals TB Simatupang Tingkatkan Penanganan Stroke Iskemik
- CFD 13 dan 20 Oktober 2024 Ditiadakan, Dishub DKI Beri Penjelasan Begini
- PPDS Anestesi Undip Segera Dibuka Kembali, Rektor Suharnomo: Alhamdulillah, Ini Ada Hikmahnya
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa