MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:51 WIB

MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha penyiaran yang UU No 32 Tahun 2002 dan pemerintah tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut.
Demikian rangkuman pendapat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, anggota Komisi I DPR RI dari FPDI-P Helmi Fauzy, dan anggota Komisi I DPR RI dari FKB Effendy Choirie, terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terkait banyaknya pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV. Pengusaha lainnya, Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7, Vivanews Media dengan TV One dan ANTV, dan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar.
Menurut M Riyanto, uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas melanggar UU. Keputusasn MK diharap mengakhiri multitafsir yang diklaim sejumlah pihak. Keputusan MK, imbuh dia, dapat memberikan rasa adil bagi publik sehingga frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. "Saya berharap demikian. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK,” kata Riyanto di Jakarta, Senin (31/10).
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap