MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik

MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha penyiaran yang UU No 32 Tahun 2002 dan pemerintah tidak berdaya menghadapi pelanggaran tersebut.

Demikian rangkuman pendapat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali, anggota Komisi I DPR RI dari FPDI-P Helmi Fauzy, dan anggota Komisi I DPR RI dari FKB Effendy Choirie, terkait pengajuan permohonan uji materi yang dilakukan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)  atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan terkait  banyaknya pemusatan kepemilikan yang dilakukan Grup MNC dengan menguasai RCTI, Global TV, dan MNC TV. Pengusaha lainnya,  Grup Transcorp dengan Trans TV dan Trans7,  Vivanews Media dengan TV One dan ANTV, dan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) dengan menguasai SCTV, O Channel, dan kini Indosiar.

Menurut M Riyanto, uji materi ini dilakukan karena para pemilik frekuensi penyiaran jelas-jelas  melanggar UU. Keputusasn MK diharap mengakhiri multitafsir  yang diklaim sejumlah pihak. Keputusan MK, imbuh dia, dapat memberikan rasa adil bagi publik sehingga frekuensi siaran dapat dikembalikan ke ranah publik. "Saya berharap demikian. Tetapi semua diserahkan sepenuhnya ke MK,” kata Riyanto di Jakarta, Senin (31/10).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News