MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik

MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Riyanto menambahkan, di sisi lain juga harus diberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan penyiaran yang tidak hanya berorientasi bisnis. Artinya, memberikan kepastian untuk menghindari aspek monopoli. "Supaya tidak menjadi perdebatan lebih jauh terkait hak pengelolaan. Ini pendapat saya pribadi sebagai bagian dari komisioner KPI,” kata Riyanto.

Sementara itu, Effendi Ghazali juga berharap agar para hakim konstitusi memahami semangat UU Penyiaran. Menurutnya, salah satu tujuan mendasar undang-undang tersebut adalah menjamin terciptanya demokrasi dalam penyiaran. "Jadi kalau ada pembentukan opini publik di bidang apapun, termasuk politik,  bukan hanya milik beberapa stasiun televisi saja,” kata Effendi Ghazali.

 

Helmi Fauzy mengemukakan, Komisi I DPR tidak berada dalam konteks menyurati Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk menghentikan akuisisi PT EMTK atas Indosiar. "Kami lebih melihat terkait penguasaan frekuensi secara luas, dan bukan hanya satu kasus saja,” tambahnya.

 

Komisi I, imbuh dia, berusaha mencegah diversifikasi kepemilikan maupun konten. Artinya, penyiaran jangan hanya dikuasai oleh sekelompok kartel media tertentu, seperti yang terjadi saat ini, karena hal itu akan berdampak sangat berbahaya. "Masyarakat menjadi tidak bisa punya akses informasi yang independen,” katanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News