MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik

MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Dia menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan. "Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan,” tegas dia.

Hal senada disampaikan Effendy Choirie. "Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat,” kata Gus Choi. Kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, kata dia, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. "Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah,” tegasnya.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News