MK Diminta Kembalikan Frekuensi ke Ranah Publik
Senin, 31 Oktober 2011 – 17:51 WIB
Dia menambahkan, kalau pun MK nanti akan mengabulkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan KIDP, maka frekuensi harus dikembalikan kepada negara. Secara prinsip, tegasnya, frekuensi tidak bisa diperjualbelikan. "Frekuensi bukan komoditas, seperti HPH (Hak Penguasaan Hutan, Red) yang bisa diperjualbelikan,” tegas dia.
Hal senada disampaikan Effendy Choirie. "Frekuensi yang terbatas tidak boleh dijualbelikan. Itu hak rakyat,” kata Gus Choi. Kalau pengelola sudah tidak mampu melanjutkan penyiaran, kata dia, maka tidak boleh menjual kepada pengelola lain. "Prinsip itu harus ditegakan oleh KPI dan pemerintah,” tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan membuat keputusan yang dapat mengembalikan frekuensi siaran ke ranah publik. Pasalnya, banyak pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal