MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
Senin, 26 September 2011 – 19:40 WIB
JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN-P 2011, dan membatalkan pasal yang berkaitan dengan Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Dikatakan Yuna lagi, DPID dan DPPID ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi. (DAU, DBH. Dan DAK), Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. "Sehingga kedua dana ini (DPID dan DPPID) bertentangan dengan azas kepastian hukum," katanya.
"Putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012, sehingga meminimalisir terjadinya praktek mafia anggaran terhadap kedua alokasi dana ini," kata Sekejen FITRA, Yuna Farhan usai sidang di gedung MK, Senin (26/9).
Menurut Yuna, terungkapnya kasus suap Kemenakertrans berkaitan dengan DPPID mengkonfirmasikan dana ini menjadi sasaran bancakan mafia anggaran. "Karena itu koalisi untuk APBN Kesejahteraan mengajukan uji materi ke MK yang salah satunya berkaitan dengan pasal DPID dan DPPID," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK