MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
Senin, 26 September 2011 – 19:40 WIB

MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN-P 2011, dan membatalkan pasal yang berkaitan dengan Dana Penyesuaian Insfrastruktur Daerah (DPID) dan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Dikatakan Yuna lagi, DPID dan DPPID ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Menurutnya, dalam Undang-Undang disebutkan, azas dana perimbangan meliputi azas desentralisasi. (DAU, DBH. Dan DAK), Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. "Sehingga kedua dana ini (DPID dan DPPID) bertentangan dengan azas kepastian hukum," katanya.
"Putusan MK berkaitan dengan kedua dana ini dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan RAPBN 2012, sehingga meminimalisir terjadinya praktek mafia anggaran terhadap kedua alokasi dana ini," kata Sekejen FITRA, Yuna Farhan usai sidang di gedung MK, Senin (26/9).
Menurut Yuna, terungkapnya kasus suap Kemenakertrans berkaitan dengan DPPID mengkonfirmasikan dana ini menjadi sasaran bancakan mafia anggaran. "Karena itu koalisi untuk APBN Kesejahteraan mengajukan uji materi ke MK yang salah satunya berkaitan dengan pasal DPID dan DPPID," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti