MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
Senin, 26 September 2011 – 19:40 WIB
Dalam Konstitusi lanjut Yuna, pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. "Dengan tidak adanya kriteria yang digunakan dalam penyaluran DPID dan DPPID, serta tidak selaras dengan UU Perimbangan, maka dana ini menambrak konstitusi," tandasnya.
Seperti diketahui, Koalisi LSM untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kesejateraan Rakyat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) ke MK. Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka