MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P

MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
MK Diminta Prioritaskan Uji Materi APBN-P
Dalam Konstitusi lanjut Yuna, pasal 18A ayat 2 menyatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang. "Dengan tidak adanya kriteria yang digunakan dalam penyaluran DPID dan DPPID, serta tidak selaras dengan UU Perimbangan, maka dana ini menambrak konstitusi," tandasnya.

Seperti diketahui, Koalisi LSM untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  kesejateraan Rakyat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan(APBN-P) ke MK. Para penggugat menilai, APBN-P rentan untuk diselewengkan oleh mafia anggaran DPR. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk APBN Kesejahteraan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan uji materi terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News