MK Diminta Profesional Dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
MK, kata Albertus, tidak boleh terpengaruhi oleh tekanan-tekanan dari luar untuk mempengaruhi putusan sesuai dengan keinginan kelompok tertentu.
“Kita minta MK tetap profesional, obyektif dan transparan dalam menangani sengketa-sengketa hasil Pilkada khususnya sengketa Pilkada dari Kabupaten Belu NTT sehingga putusannya tetap menjaga suara rakyat Belu yang sudah ikut dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu,” kata Albertus di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Albertus mengakui, sesuai dengan pemantauan dan pengamatannya, Pilkada Kabupaten Belu sudah berjalan secara demokratis, jujur, aman, lancar dan transparan.
Masyarakat Belu, kata dia, juga sangat antusias mengikuti proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS yang berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bahwa ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Belu atau keberatan dengan hasil Pilkada tersebut, maka sah-sah saja mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Itu merupakan upaya hukum yang konstitusional dan upaya ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan konflik horizontal di masyarakat,” tandas Albertus yang juga beradal dari Kabupaten Belu.
Karena itu, Albertus menekankan profesonalitas dan transparansi MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada sehingga tidak memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Dia pun yakin MK akan bekerja sesuai dengan koridornya sebagaimana pengalaman MK selama ini dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi