MK Diminta Profesional Dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu
“Kita juga justru mendorong agar KPK sesuai kewenangannya untuk mengawasi proses penanganan dan persidangan sengketa Pilkada di MK dari upaya-upaya money politics yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan dalam sengketa Pilkada ini,” tegas dia.
Lebih lanjut, Albertus mengimbau semua pasangan calon untuk memastikan para pendukung dan simpatisannya bersikap sportif, tertib dan tetap menjadi suasana perdamaian dan persaudaraan. Karena itu, kata dia, paslon harus menyikap hasil Pilkada Belu secara bijaksana.
“Para paslon harus memberikan sikap teladan sehingga pengikutnya bisa tertib dan tidak terjadinya perpecahan dan konflik. Mereka harus menerima hasil pilkada dalam semangat persatuan dan persaudaraan untuk membangun Kabupaten Belu lebih baik. Kalau keberatan, maka gunakan jalur hukum yang ada,” imbuh Albertus.
Selain Pilkada Kabupaten Belu, Albertus berharap MK tangani secara profesional dan obyektif semua sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 khususnya dari NTT sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
"Saya baca dari NTT, terdapat empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK termasuk Kabupaten Belu. Itu merupakan langkah yang baik dan para Paslon harus memastikan para pendukungnya menghormati proses yang akan berlangsung di MK dan siap menerima apapun putusannya, tanpa harus bersikap provokatif atau mengadu domba masyarakat. Setelah putusan MK harus bersatu kembali untuk bersama-sama memajukan daerah masing-masing," pungkas dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Seren sebagai pemenang dalam Pilkada Belu dengan perolehan 50.623 suara. Mereka unggul tipis atas paslon petahana Wily Brodus Lay dan JT Ose Luan yang meraih suara 50.376.
Penetapan kemenangan tersebut dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara, dalam Pilkada Serentak 2020, Rabu (16/12/2020).
Kemudian, Paslon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan keberatan dengan hasil Pilkada Kabupaten Belu dan mengajukan permohonan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 ke MK.
Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi