MK Diminta Profesional Dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu
Senin, 21 Desember 2020 – 16:38 WIB
Permohonan ini didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP Nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Selain Kabupaten Belu, tiga kabupaten lain dari NTT yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah hasil Pilkada Kabupaten Malaka diajukan Paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat diajukan oleh Paslon Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango dan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat diajukan oleh Paslon Maria Geong dan Silverius Sukur.(fri/jpnn)
Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi