MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
Jumat, 25 Februari 2011 – 01:31 WIB

MK Diminta Putuskan Pemilukada Konut
Namun, pasangan Sudiro-Sitti Halna melalu kuasa hukumnya, Arteria Dahlan menolak hasil PSU karena proses pemilihan dinilai sarat dengan money politik. Ia menuding, kemenangan Aswad karena satu suara pemilih dihargai Rp 1 juta. Arteria dengan 31 saksinya meminta kepada hakim agar melakuka pemeriksaan sebelum ada ucapan putusan.
Baca Juga:
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, enam pasangan calon menolak hasil Pemilukada pertama dengan mengadukan ke MK November 2010 silam. Mereka adalah Abdul Hamid Basir-Tamrin Pawani, Mustari-H Muh Nur Sinapoy,
Apoda-Kahar, Herry Asiku-Andhy Beddu, Herry Hermansyah Silondae-Andi Syamsul Bahri dan Slamet Riyadi-Rudin Lahadi. MK lantas memerintahkan KPU Konut melakukan pemungutan suara ulang di 10 desa dan satu kelurahan di lima kecamatan di Kabupaten Konawe Utara.
PSU digelar di 15 Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang tersebar di 10 desa dan satu kelurahan. Yakni Desa Bandaeha Kecamatan Molawe, Desa Tondowatu dan Desa Motui Kecamatan Sawa, Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa basule, Desa Waworaha, Desa Lametono dan Desa Toreo Kecamatan Lasolo. Desa Poloro Indah Kecamatan Lembo dan Kelurahan Lembo Kecamatan Lembo. PSU digelar pada 25 Januari lalu, dan pleno rekapitulasi suara hasil PSU digelar Jumat (28/1). Dari hasil PSU ini, pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin kembali unggul. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pasangan Aswad Sulaiman P-Ruksamin mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir keinginan pasangan Sudiro-Siti Halna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos