MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya
Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengambil keputusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau lebih dikenal dengan UU Pilkada.

Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK memutus uji materi yang mereka ajukan sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dimulai.

Menurut kuasa hukum para pemohon Said Salahudin, apabila putusan dijatuhkan mendekati waktu pendaftaran, maka kerja sama politik atau koalisi yang dibangun dikhawatirkan akan dilakukan secara terburu-terburu.

"Akibatnya berpotensi menghasilkan pemimpin eksekutif yang tidak berkualitas dan kurang berpihak kepada kepentingan rakyat di daerah,” ujar Said Salahudin pada sidang lanjutan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7).

Pada perkara ini Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan uji materi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Mereka meminta MK menghapus ketentuan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh kursi DPRD yang bisa mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Menurut Said, permohonan kliennya berbeda dengan perkara uji materi UU Pilkada lainnya yang tengah bergulir di MK.

Oleh sebab itu dia merasa Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut perlu diprioritaskan.

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera memutuskan uji materi terhadap UU Pilkada, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News