MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya

MK Diminta Segera Putuskan Uji Materi UU Pilkada, Begini Alasannya
Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya).

“Pada perkara lain yang sejauh pemohon ikuti lebih terkait dengan persyaratan administrasi individu bakal calon, sedangkan perkara yang pemohon ajukan lebih kompleks karena terkait proses komunikasi serta kerja sama politik antar-partai politik yang perlu membangun kesepakatan koalisi dalam rangka pendaftaran pasangan calon ke KPU,” katanya.

Dia mengatakan apabila perkara tersebut diputus mendekati waktu pendaftaran Pilkada 2024, dikhawatirkan akan muncul persoalan di level aturan teknis. Adapun pendaftaran Pilkada 2024 direncanakan pada akhir Agustus mendatang.

“Sebab KPU perlu terlebih dahulu melakukan harmonisasi Peraturan KPU dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melakukan konsultasi dengan DPR yang sudah barang tentu juga akan memakan waktu,” ucapnya.

Untuk mempercepat proses persidangan, Said menyampaikan agar MK tidak perlu menggelar sidang mendengar keterangan saksi ataupun ahli.

“Karena pemohon memandang mahkamah sudah cukup memahami persoalan dan apa yang kami uraikan,” katanya.

Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang digugat oleh Partai Buruh dan Partai Gelora berbunyi: Dalam hal Partai Politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam petitumnya kedua partai ingin MK mengubah pasal diuji selengkapnya menjadi: Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas. (Antara/jpnn)


Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk segera memutuskan uji materi terhadap UU Pilkada, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News