MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
Rabu, 07 Desember 2011 – 12:21 WIB
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal 11 hurup I, Pasal 85 hurup i, dan Pasal 104 ayat (4) hurup c, d, e, ayat (5), dan ayat (11). Bahkan, kondisi serupa berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang secara tegas memerintahkan memasukan perwakilan partai politik. "Artinya, hampir seluruh elemen penyelengara pemilu tidak satupun yang lepas dari dominasi partai politik," ujar Veri dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar itu.
Para pemohon menilai, diberlakukannya UU tersebut membuka ruang bagi Partai Politik untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
"Memasukkan orang partai politik dalam penyelengaraan pemilu bukanlah keputusan bijak. Apapun posisinya, disinyalir penyelengaraan pemilu akan mudah dipolitisir," kata kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi saat sidang pendahuluan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang sidang MK, Rabu (7/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal
BERITA TERKAIT
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Menkomdigi Ungkap Banyak Anak Terjerat Judi Online Berkedok Games
- Wamentan Sudaryono Dapat Gelar Bapak Petani Milenial, Yakin Sektor Pertanian Menjanjikan
- Beragam Strategi Kemenkum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat
- Kabar Gembira, Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Sesuai Arahan Prabowo
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian