MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu

MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal 11 hurup I, Pasal 85 hurup i, dan Pasal 104 ayat (4) hurup c, d, e, ayat (5), dan ayat (11).

Para pemohon menilai, diberlakukannya UU tersebut membuka ruang bagi Partai Politik untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memasukkan orang partai politik dalam penyelengaraan pemilu bukanlah keputusan bijak. Apapun posisinya, disinyalir penyelengaraan pemilu akan mudah dipolitisir," kata kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi  saat sidang pendahuluan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu di ruang sidang MK, Rabu (7/11).

Bahkan, kondisi serupa berlaku dalam keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang secara tegas memerintahkan memasukan perwakilan partai politik. "Artinya, hampir seluruh elemen penyelengara pemilu tidak satupun yang lepas dari dominasi partai politik," ujar Veri dihadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar itu.

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News