MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu

MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
MK Diminta Singkirkan Orang Parpol Sebagai Penyelenggara Pemilu
Menurut Veri, ekspansi Partai Politik saat ini sangat mengkhawatirkan, karena indepensinya dipertanyakan. Sebab, orang-orang partai masuk dalam ranah penyelengara pemilu diyakini netralitasnya belum terjaga dan masih disangsikan.

Apalagi, sejak awal pasal 22 E ayat (5) UUD 1945 telah membatasi keanggotaan penyelengara pemilu yang bersifat mandiri dan terlepas dari kepentingan partai peserta pemilu. “Menurut kami, ketentuan pasal 11 huruf i, pasal 85 huruf i dan pasal 109 ayat (4) huruf c, d dan e serta ayat (5) dan ayat (11) UU nomor 15 tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945,” tandasnya.

Untuk diketahui, Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu merupakan gabungan dari 24 lembaga yang terdiri dari, IPC, ICW, Perludem, SSS, Cetro, JPPR, Elpagar Pontianak, Legal Watch Commite Sulawesi, SKRUM Makasar, Yayasan Manikaya Kauci, Lembaga Studi Kebijakan Publik, Cosdec, LP2, AJMI, MaTa, TUCC, Gerak Aceh, The Aceh Institute, ACSTF, LSM Aceh, Mispi Aceh, Forkolapan, dan Walhi Aceh. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Aliansi Masyarakat Amankan Pemilu mengajukan uji materi Undang-Undang Pemyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menguji Pasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News